MENINGKATKAN
KUALITAS AKREDITASI
MELALUI
UPGRADING SKILL KEPADA ASESOR PAUD
DAN PNF
Oleh Irmawati Martono, S.Pd
Guna
meningkatkan kualitas akreditasi PAUD dan PNF, maka asesor harus ditingkatkan
kompetensinya, selain membangun sistem penilaian akreditasi online (SISPENA) agar proses dan hasil
akreditasi efektif dan efisien. Karena asesor merupakan ujung tombak pelaksanaan
akreditasi. Artinya, jika asesor kurang kompeten baik penguasaan program PAUD
dan PNF maupun cara penilaian, tentu akan berdampak pada hasil akreditasi asesi.
Semestinya asesi memperoleh peringkat areditasi baik A dan B, tetapi keliru
dalam melakukan penilaian, akhirnya asesi memperoleh nilai C dan tidak
terakreditasi, atau sebaliknya. Jika kondisi tersebut terjadi, tentu akan
merugikan asesi dan masyarakat dalam memperoleh layanan PAUD dan PNF.
Asesor
tidak cukup hanya dibekali materi pelatihan yang sifatnya prosedural, seperti cara
melakukan penilaian dan kebijakan akreditasi. Namun asesor harus dibekali
kemampuan subtansial penguasaan program PAUD dan PNF, termasuk 8 standar
nasional pendidikan yang melingkupinya, seperti SKL, kurikulum, modul, silabus,
RPP, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiyaan dan
penilaian program dan/atau satuan PAUD dan PNF.
Apalagi
latar belakang asesor tidak semua dari penyelenggara PAUD dan PNF, pamong belajar,
tutor/pendidik PAUD dan PNF yang sudah memiliki pengalaman dan memperoleh
peningkatan kompetensi dari berbagai instasi pembina, seperti: Direktorat
Pembinaan di Lingkungan Ditjen PAUD dan Dikmas, BP-PAUD dan Dikmas dan Dinas
Pendidikan Kab/Kota serta Organisasi Mitra PAUD dan Dikmas. Namun ada juga
akademisi, sarjana non PLS/PAUD/Psikologi yang notabene belum memiliki
pengalaman dan penguasaan program PAUD dan PNF, kemudian lulus menjadi asesor,
dan memperoleh pelatihan dengan materi sifatnya
prosedural.
Salah
satu strategi meningkatkan kualitas akreditasi PAUD dan PNF adalah upgrading skill kepada asesor, baik
asesor baru maupun asesor lama.
Mengapa
Upgrading Skill ?
Upgrading Skill
untuk memperbaharui (Update)
pengetahuan dan keterampilan asesor terhadap perubahan-perubahan pengelolaan
satuan, program pembelajaran, kurikulum PAUD dan PNF. Misalnya pada program
pendidikan kesetaraan mengalami penyempurnaan dari kurikulum 2006 (KTSP)
menjadi kurikulum 2013, sehingga tentu cara penilaiannya juga berbeda.
Sejak
tahun 2018, PKBM dan SKB sudah
mengimplementasikan kurikulum 2013 untuk kelas awal, kelas IV paket A, kelas
VII paket B, dan kelas X Paket C. Artinya Permohonan akreditasi PKBM tahun
2019, dimana program utamanya yakni pendidikan kesetaraan, kemungkinan dokumen
yang ada pada standar isi, proses dan penilaian sudah menggunakan K13 yang
sangat berbeda dengan KTSP, sementara belum semua penyelenggara dan tutor serta
asesor memperoleh Diklat/Bimtek tentang implementasi kurikulum 2013. Sehingga
tidak menutup kemungkinan asesor akan keliru memberikan expert judgement (pertimbangan ahli) terhadap dokumen akreditasi diajukan oleh asesi.
Mengapa
Upgrading Skill, bukan Bimbingan
Teknis dan Refresh?
Upgrading Skill sifatnya
untuk memberharui pengetahuan asesor terhadap perubahan-perubahan pengelolaan
satuan, program dan kurikulum dan cara menilainya. Sedangkan Bimbingan Teknis
membahas materi secara komprehensif. Demikian pula refresh hanya memberikan penyegaran kepada asesor tentang cara
melakukan penilaian, misalnya penggunaan aplikasi SISPENA dan Dapodik bukan
subtansial program.
Kapan
dilaksanakan Upgrading Skill?
Upgrading Skill dilaksanakan
secara insidental, tidak rutin. Hanya dilaksanakan apabila ada hal-hal yang
sifatnya baru dan mengalami perubahan yang sifat prinsipil, seperti: kurikulum,
standar proses, standar sarana dan prasaran serta pendidik dan tenaga
kependidikan, serta penilaian.
Siapa
yang melaksanakan Upgrading Skill?
Upgrading Skill dapat
dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF (pusat) dan BAN PAUD dan PNF Provinsi. Sedangkan
nara sumber disesuaikan dengan materi yang akan di-update dan tujuan kegiatan yang ingin dicapai. Misalnya Kurikulum
2013 Pendidikan Kesetaraan, dari Pusat Kurikulum dan Buku, Direktorat Pembinaan
Keaksaraan dan Kesetaraan, BP-PAUD dan Dikmas, Kemdikbud.